
Jakarta, 2 Maret 2026 – Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, secara resmi melantik 18 Pejabat Non Manajerial di lingkungan BSK Hukum. Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh pegawai BSK Hukum.
Adapun 18 Pejabat Non Manajerial yang dilantik terdiri dari 7 (tujuh) Analis Kebijakan Ahli Madya, 1 (satu) Analis SDM Aparatur Ahli Muda, 3 (tiga) Analis Kebijakan Ahli Pertama, dan 7 (tujuh) Analis Hukum Ahli Muda. Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi strategis BSK Hukum dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan berbasis eviden.
Dalam arahannya, Kepala BSK Hukum menyampaikan tiga pesan utama kepada para pejabat yang baru dilantik.
Pertama, profesionalisme. Ia menekankan bahwa setiap pejabat harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara kompeten, objektif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan standar kinerja yang telah ditetapkan organisasi.
Kedua, kerja sama (teamwork). Dalam dinamika organisasi yang terus berkembang, kolaborasi dan sinergi antarunit menjadi kunci untuk menghasilkan analisis kebijakan yang komprehensif dan berdampak nyata.
Ketiga, integritas. Kepala BSK Hukum mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan amanah jabatan. Kejujuran, konsistensi antara perkataan dan tindakan, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi nilai yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi optimal, memperkuat peran strategis BSK Hukum, serta turut mendorong terwujudnya kebijakan hukum yang adaptif, responsif, dan berdaya saing.




 (3)-120x86.png)





